7 Fakultas Kedokteran Tepis Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — yang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menentang pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di fakultas kedokteran dipindah tugaskan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan siap kerja dapat menurun, bahkan berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes terjadi tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ini melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– sehingga berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bakwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilainya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan dimonopoli satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Pentingnya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi